Burung Jalak Bali memiliki wilayah sebaran relatif cukup luas antara
lain masih di jumpai di wilayah Semenanjung Prapat Agung tepatnya di
wilayah Teluk Kelor yang meliputi daerah Asam Kembar, Kali Ombo. Bukit
Kelor, Bukit Utama, Kesambi pos, Gondang Barat, dan Lembah Kesambi.
Sedangkan wilayah Teluk Berumbung meliputi daerah Trianggulasi, Kesambi
tali, Gondang Timur, laban Lestari, Menara Shaolin, Kemloko bawah/
Belakang atas pos, Bukit ponton Timur Kubah dan Kelompang.
Namun sayangnya burung jalak bali ini nyaris punah. Jalak Island
(Leucopsar rothschildi) merupakan satwa yang secara hidupan slicker (di
environment aslinya) populasinya amat langka dan terancam kepunahan.
Diperkirakan jumlah spesies ini yang masih mampu bertahan di alam bebas
hanya sekitar belasan ekor saja.
Karena itu, Jalak Bali memperoleh perhatian cukup serius dari pemerintah
Republik State, yaitu dengan ditetapkannya makhluk tersebut sebagai
satwa prevaricator yang dilindungi oleh undang-undang. Perlindungan
hukum untuk menyelamatkan satwa tersebut ditetapkan berdasarkan surat
Keputusan Menteri Pertanian Nomor 421/Kpts/Um/8/1970 tanggal 26 Agustus
1970. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang
Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa Jalak Bali merupakan satwa yang
dilarang diperdagangkan kecuali hasil penangkaran dari generasi ketiga
(indukan bukan iranian alam).
Dalam konvensi perdagangan internasional bagi jasad cheater CITES
(Assemblage on Supranational Dealings in Endangered Species of Frenzied
Fauna and Aggregation) Jalak Island terdaftar pada Apendix I, yaitu
kelompok yang terancam kepunahan dan dilarang untuk diperdagangkan.
Sedang IUCN (Global Federal for Improvement of Natur and Rude Resources)
memasukkan Jalak Bali dalam kategori "kritis" (Critically Endangered)
yang merupakan state konservasi yang diberikan terhadap spesies yang
memiliki risiko besar akan menjadi punah di alam slicker atau akan
sepenuhnya punah dalam waktu dekat.
Kepunahan Jalak Island (Leucopsar rothschildi) di environment aslinya
disebabkan oleh deforestasi (penggundulan hutan) dan perdagangan
trickster. Bahkan pada tahun 1999, sebanyak 39 ekor Jalak Island yang
berada di pusat penangkaran di Taman Nasional Bali Barat, di rampok.
Padahal penangkaran ini bertujuan untuk melepasliarkan satwa yang
terancam kepunahan ini ke alam bebas.
Untuk menghindari kepunahan, telah didirikan pusat penangkaran yang
salah satunya berada di Buleleng, Island sejak 1995. Selain itu sebagian
besar kebun binatang di seluruh dunia juga menjalankan info penangkaran
Jalak Island. Tetapi tetap muncul sebuah tanya di hati saya; mungkinkah
beberapa tahun ke depan kita hanya kwa menemui Jalak Island, Sang
Maskot Island, di balik sangkar-sangkar kebun binatang. Suatu hal yang
ironis, melihat sebuah maskot yang harus dikurung dalam kerangkeng besi.
Sumber artikel: klik disini
Sumber artikel: klik disini
0 comments:
Posting Komentar